Nomer Kontak Hp Tsel Pengacara Balikpapan Samarinda

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini


Follow Facebook Pengacara Balikpapan Samarinda

Bunyi Pasal 55 KUHP Pidana PDF Ancaman, Sanksi dan Contoh Kasus serta Berapa Tahun Penjara


artikel Pengacara Perceraian Perdata Pidana di Balikpapan Samarinda tentang pertanyaan apakah

Pasal 55 KUHP


Bunyi Pasal 55 KUHPidana


Sebelum kita membahas lebih jauh tentang tindak pidana penyertaan, maka mari kita lihat bunyi Pasal 55 KUH Pidana yakni dimulai dengan Pasal  55 ayat 1 ke 1 kuhp berbunyi sebagai berikut:
(1)  Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1.    mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2.    mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Tindak pidana sering dilakukan oleh lebih dari satu orang, masing-masing memiliki peran yang telah disepakati diantara pelaku agar tindak pidana terlaksana dengan sempurna. Mereka bekerjasama sejak persiapan, perencanaan hingga pelaksanaanya dengan berbagi peran dalam kelompoknya.

Jadi dapat dikatakan  didalam Tindak pidana (delict) tersebut terdapat deelneming ( turut serta atau penyertaan) melakukan tindak pidana, dilihat turut serta pelaku atau hubungan pelaku dalam delict.
Pasal  55 ayat 1 ke 1 kuhp berbunyi seperti tersebut diatas merupakan penyertaan

Dalam tindak pidana, sebagaimana pernah dibahas dalam laman hukumonline yang mengutip buku R.Soesilo, yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  Serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan (medepleger) dalam Pasal 55 KUHP.

Menurut R. Soesilo, “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk ”medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) dalam pasal 56 KUHP.

pendapat yang lain yakni Prof. Satochid Kartanegara  dalam buku berjudul “Hukum Pidana Kumpulan Kuliah”. Menerangkan hubungan tiap-tiap peserta :
1.  Beberapa orang bersama-sama melakukan suatu tindak pidana
2.  Satu orang sebagai orang yang memiliki “kehendak” dan “merencanakan, dan mempergunakan orang lain untuk melakukan.
3.  Satu orang yang melakukan, ornag lain membantu melaksanakan.

Menurut pendapat lain yakni S.R. Sianturi merincikan bentuk-bentuk deelneming di dalam delict yakni:

a.   Adanya dua orang atau lebih bersama-sama (berbarengan) melakukan suatu tindak pidana
b.  Ada yang menyuruh (dan ada yang disuruh) melakukan suatu tindak pidana
c.   Ada yang melakukan dan ada yang turut serta melakukan tindak pidana
d.  Ada yang menggerakkan dan ada yang digerakkan dengan syarat-syarat tertentu untuk melakukan tindak pidana
e.   Pengurus-pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris yang (diperanggapkan) turut campud dalam suatu pelanggaran tertentu.
f.    Ada petindak (dader) dan ada pembantu untuk melakukan suatu kejahatan.

Pasal  55 ayat 2 kuhp berbunyi sebagai berikut :

 (2)  Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

KUHP Indonesia yang sedang berlaku saat ini memperincikan deelneming  menjadi dua yakni:

1.  Pelaku (dader), sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 55 KUHP. Yang dianggap sebagai “Pelaku” disini adalah [a] yang melakukan; [b] yang menyuruh melakukan; [c] yang membantu melakukan; [d] yang memberi upah, janji-janji, dsb sengaja membujuk (uitlokken).
2.  Membantu melakukan (medeplichters), disebutkan di dalam Pasal 56 KUHP. Yang dianggap sebagai yang “membantu melakukan” adalah: [a] yang membantu waktu kejahatan dilakukan; [b] yang sengaja memberi kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

 Pasal 55 KUHP PDF


jika pembaca menginginkan Pasal 55 KUHP pdf dapat juga berkunjung ke situs penulis pengacara Balikpapan dengan alamat link klik disini. Hal ini memudahkan pembaca untuk melihat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara keseluruhan tidak hanya pada Pasal 55 KUHP saja.

Sanksi Pasal 55 KUHP


(1)  Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1.    mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2.    mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Sanksi Pasal 55 KUHP, sudah cukup jelas sebagaimana bunyi Pasal  55 ayat 1 ke 1 kuhp sebagaimana tersebut diatas.
Oleh karena itu, untuk menentukan apakah Anda dapat dihukum atau tidak, harus dilihat kembali perbuatan dalam pasal berapa yang dituduhkan kepada Anda. Jika “turut serta” melakukan tindak pidana (Pasal 55 KUHP) maka harus terbukti bahwa Anda turut melakukan perbuatan pelaksanaan tindak pidana penipuan.

Contoh Kasus Pasal 55 KUHP

Sebagai contoh, dalam kasus pembangunan wisma atlet di Palembang yang diangkat dari tulisan dilaman hukumonline dan beberapa sumber media online dinyatakan bahwa seorang pengurus rekanan KEMENPORA divonis bersalah dalam  kasus tersebut, dengan dakwaan yang didasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR) juga didasarkan Pasal 55 ayat (1)  KUHP. 

 Sebagaimana disampaikan dalam pembacaan putusan (Manager Marketing PT. Duta Graha Indah Muhammad El Idris menyusul nasib mantan Direktur Marketing PT. Anak Negeri Mindo Rosa Manulang yang divonis bersalah menyuap sejumlah penyelenggara Negara terkait proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan).

Atas perbuatannya, terdakwa El Idris divonis dua tahun penjara dan denda Rp. 200juta subsidair enam bulan kurungan. Terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Terdakwa Mohoammad El Idris terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi sebagai perbuatan perbarengan,” ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/9/11)

Contoh lainnya dapat dilihat pada Putusan MA No. 2389K/Pid.Sus/2011, tanggal 22 Februari 2012 yang memvonis terdakwa bersalah melakukan turut serta korupsi secara bersama-sama.


bunyi pasal 55 kuh pidana pdf ancaman, sanksi dan contoh kasus serta berapa tahun penjara

 Ancaman Pasal 55 ayat 1 KUHP


Terkait dengan Tindak pidana yang ada dalam Pasal 55 KUHP, maka pertanyaan selanjutnya adalah apa ancaman Pasal 55 ayat 1 KUHP  yang bakal diterima oleh pelaku tindak pidana tepatnya pelaku kejahatan tersebut???
Jika dicermati beberapa ketentuan perundang-undangan pidana, maka terdapat lima kategori pemidanaan bagi orang yang MEMBANTU melakukan “TINDAK PIDANA”, yaitu:
1.  Pembantu “TIDAK DIPIDANA”
2.  Pembantu”PIDANANYA DIKURANGI SEPERTIGA” dari pidana pokok yang diancamkan atas kejahatan”
3.  Pembantu “DIPIDANA PENJARA SELAMA-LAMANYA 15 TAHUN”.
4.  Pembantu “DIPIDANA SAMA DENGAN PELAKU”.
5.  Pembantu “DIPIDANA LEBIH BERAT DARI PADA PELAKU”.

Pasal 55 KUHP berapa tahun penjara?


Setiap delict yang dilakukan oleh lebih dari seorang maka akan dinilai peran serta masing-masing pelaku yang terlibat di dalamnya, apakah sebagai orang yang menyuruh, membantu, turut serta di dalam tindak pidana. Dan berdasarkan peran serta tersebut Hakim akan menilai berat ringgannya hukuman pelakunya.

Ancaman Pasal 55 dan 56 KUHP


Bunyi Pasal 56 KUHP adalah sebagai berikut :
Dipidana sebagai Pembantu kejahatan:
1.  Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2.  Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahata.
Mengenai Pasal 56 KUHP, R. Soesilo menjelaskan bahwa orang “membantu melakukan” jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum (jadi tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan.

Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan “sekongkol” atau “tadah”  melanggar Pasal 480 KUHP, atau peristiwa pidana yang tersebut dalam Pasal 221 KUHP.

Dalam penjelasan Pasal 56 KUHP dinyatakan bahwa :

Elemen “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum.
“Niat” untuk melakukan kejahatan itu harus timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu. Jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu bersalah berbuat “membujuk melakukan” (uitlokking).

 Sedangkan menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal.123), mengutip pendapat Hazewinkel-Suringa, Hoge Raad Belanda  yang mengemukakan dua syarat bagi adanya turut melakukan tindak pidana, yakni :
1.  Kesatu,  kerjasama yang disadari antara para turut pelaku, yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka;
2.  Kedua, mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu.
Lebih lanjut perbedaan antara “turut melakukan” dan “membantu melakukan” didasarkan teori subjektivitas, ada 2 ukuran yang dipergunakan, yakni:
1.  Ukuran kesatu adalah mengenai wujud kesengajaan yang ada pada diri pelaku.
Ukuran kesengajaan dapat berupa :
a.   Soal kehendak si pelaku untuk benar-benar turut melakukan tindak pidana, atau hanya untuk memberikan bantuan, atau
b.  Soal kehendak si pelaku untuk benar-benar mencapai akibat yang merupakan unsur dari tindak pidana, atau hanya turut berbuat atau membantu apabila pelaku utama menghendakinya.
2.  Ukuran kedua adalah mengenai kepentingan dan tujuan dari pelaku.
Sedangkan ukuran mengenai kepentingan atau tujuan yang sama yaitu apabila si pelaku ada kepentingan sendiri atau tujuan sendiri, atau hanya membantu untuk memenuhi kepentingan atau untuk mencapai tujuan dari pelaku utama.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa :

1.  Dalam “turut melakukan”
Ada kerjasama yang disadari antara para pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan dalam melakukan tindak pidana tersebut.
2.  Dalam Membantu melakukan
Kehendak dari orang yang membantu melakukan hanyalah untuk membantu pelaku utama mencapai tujuannya tanpa memiliki tujuan sendiri.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bunyi Pasal 55 KUHP Pidana PDF Ancaman, Sanksi dan Contoh Kasus serta Berapa Tahun Penjara"

Posting Komentar

Silahkan Hubungi Pengacara Balikpapan Samarinda dengan klik gambar ini

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini

7 Tips Cara Menjual Mobil Pribadi Dengan Harga Pantas by Birojasa pengurusan stnk bpkb terdekat di balikpapan samarinda penajam

Pelayanan Biro Jasa Pengurusan STNK dan BPKB Terdekat hp/wa 0812-3456-243 di Balikpapan, Samarinda, Penajam, Tenggarong, Kutai Timur, Berau ...