Bunyi Pasal 55 KUHP Pidana PDF Ancaman, Sanksi dan Contoh Kasus serta Berapa Tahun Penjara
artikel Pengacara Perceraian Perdata Pidana di Balikpapan Samarinda tentang pertanyaan apakah
Pasal 55 KUHP
Bunyi Pasal 55 KUHPidana
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang tindak
pidana penyertaan, maka mari kita lihat bunyi Pasal 55 KUH Pidana yakni dimulai
dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp
berbunyi sebagai berikut:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan
yang turut serta
melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan
sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan,
ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Tindak
pidana sering dilakukan oleh lebih dari satu orang, masing-masing memiliki
peran yang telah disepakati diantara pelaku agar tindak pidana terlaksana
dengan sempurna. Mereka bekerjasama sejak persiapan, perencanaan hingga
pelaksanaanya dengan berbagi peran dalam kelompoknya.
Jadi dapat dikatakan
didalam Tindak pidana (delict) tersebut terdapat deelneming
( turut serta atau penyertaan) melakukan tindak pidana, dilihat turut serta pelaku
atau hubungan pelaku dalam delict.
Pasal
55 ayat 1 ke 1 kuhp berbunyi seperti
tersebut diatas merupakan penyertaan
Dalam tindak pidana, sebagaimana pernah
dibahas dalam laman hukumonline yang mengutip buku R.Soesilo, yang
berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta komentar-komentarnya lengkap pasal
demi pasal menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “orang yang turut
melakukan (medepleger) dalam Pasal 55 KUHP.
Menurut
R. Soesilo, “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya
harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang
turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Disini diminta
bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi
melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh
misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya
hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak
masuk ”medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan”
(medeplichtige) dalam pasal 56 KUHP.
pendapat yang lain yakni Prof. Satochid
Kartanegara dalam buku berjudul “Hukum
Pidana Kumpulan Kuliah”. Menerangkan hubungan tiap-tiap peserta :
1. Beberapa
orang bersama-sama melakukan suatu tindak pidana
2. Satu
orang sebagai orang yang memiliki “kehendak” dan “merencanakan, dan
mempergunakan orang lain untuk melakukan.
3. Satu
orang yang melakukan, ornag lain membantu melaksanakan.
Menurut pendapat lain yakni S.R. Sianturi
merincikan bentuk-bentuk deelneming di dalam delict yakni:
a. Adanya
dua orang atau lebih bersama-sama (berbarengan) melakukan suatu tindak pidana
b. Ada
yang menyuruh (dan ada yang disuruh) melakukan suatu tindak pidana
c. Ada
yang melakukan dan ada yang turut serta melakukan tindak pidana
d. Ada
yang menggerakkan dan ada yang digerakkan dengan syarat-syarat tertentu untuk
melakukan tindak pidana
e. Pengurus-pengurus,
anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris yang (diperanggapkan)
turut campud dalam suatu pelanggaran tertentu.
f. Ada
petindak (dader) dan ada pembantu untuk melakukan suatu
kejahatan.
Pasal 55 ayat 2 kuhp berbunyi sebagai berikut :
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang
sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
KUHP Indonesia yang sedang berlaku saat ini memperincikan deelneming menjadi dua yakni:
1. Pelaku (dader), sebagaimana dimaksud di
dalam Pasal 55 KUHP. Yang dianggap sebagai “Pelaku” disini adalah [a] yang
melakukan; [b] yang menyuruh melakukan; [c] yang
membantu melakukan; [d] yang memberi upah, janji-janji, dsb
sengaja membujuk (uitlokken).
2. Membantu melakukan (medeplichters), disebutkan
di dalam Pasal 56 KUHP. Yang dianggap sebagai yang “membantu melakukan”
adalah: [a] yang membantu waktu kejahatan dilakukan; [b] yang
sengaja memberi kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan
itu.
Pasal 55 KUHP PDF
jika
pembaca menginginkan Pasal 55 KUHP pdf dapat juga berkunjung ke situs penulis
pengacara Balikpapan dengan alamat link klik disini. Hal ini memudahkan pembaca
untuk melihat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara keseluruhan tidak hanya
pada Pasal 55 KUHP saja.
Sanksi Pasal 55 KUHP
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan
yang turut serta
melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan
sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan,
ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Sanksi
Pasal 55 KUHP, sudah cukup jelas sebagaimana bunyi Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp sebagaimana tersebut
diatas.
Oleh karena itu, untuk
menentukan apakah Anda dapat dihukum atau tidak, harus dilihat kembali
perbuatan dalam pasal berapa yang dituduhkan kepada Anda. Jika “turut serta”
melakukan tindak pidana (Pasal 55 KUHP) maka harus terbukti bahwa Anda turut
melakukan perbuatan pelaksanaan tindak pidana penipuan.
Contoh Kasus Pasal 55 KUHP
Sebagai
contoh, dalam kasus pembangunan wisma atlet di Palembang yang diangkat dari
tulisan dilaman hukumonline dan beberapa sumber media online dinyatakan bahwa
seorang pengurus rekanan KEMENPORA divonis bersalah dalam kasus tersebut, dengan dakwaan yang
didasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR) juga
didasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebagaimana disampaikan dalam pembacaan
putusan (Manager Marketing PT. Duta Graha Indah Muhammad El Idris menyusul
nasib mantan Direktur Marketing PT. Anak Negeri Mindo Rosa Manulang yang
divonis bersalah menyuap sejumlah penyelenggara Negara terkait proyek pembangunan
wisma atlet di Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan).
Atas
perbuatannya, terdakwa El Idris divonis dua tahun penjara dan denda Rp. 200juta
subsidair enam bulan kurungan. Terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair,
yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo.
Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Terdakwa
Mohoammad El Idris terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi sebagai perbuatan
perbarengan,” ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Rabu (21/9/11)
Contoh
lainnya dapat dilihat pada Putusan MA No. 2389K/Pid.Sus/2011, tanggal 22
Februari 2012 yang memvonis terdakwa bersalah melakukan turut serta korupsi
secara bersama-sama.
Ancaman Pasal 55 ayat 1 KUHP
Terkait dengan Tindak pidana yang ada
dalam Pasal 55 KUHP, maka pertanyaan selanjutnya adalah apa ancaman Pasal 55
ayat 1 KUHP yang bakal diterima oleh
pelaku tindak pidana tepatnya pelaku kejahatan tersebut???
Jika dicermati beberapa ketentuan
perundang-undangan pidana, maka terdapat lima kategori pemidanaan bagi orang
yang MEMBANTU melakukan “TINDAK PIDANA”, yaitu:
1. Pembantu
“TIDAK DIPIDANA”
2. Pembantu”PIDANANYA
DIKURANGI SEPERTIGA” dari pidana pokok yang diancamkan atas kejahatan”
3. Pembantu
“DIPIDANA PENJARA SELAMA-LAMANYA 15 TAHUN”.
4. Pembantu
“DIPIDANA SAMA DENGAN PELAKU”.
5. Pembantu
“DIPIDANA LEBIH BERAT DARI PADA PELAKU”.
Pasal 55 KUHP berapa tahun penjara?
Setiap
delict yang dilakukan oleh lebih dari seorang maka akan dinilai
peran serta masing-masing pelaku yang terlibat di dalamnya, apakah sebagai
orang yang menyuruh, membantu, turut serta di dalam tindak pidana. Dan berdasarkan
peran serta tersebut Hakim akan menilai berat ringgannya hukuman pelakunya.
Ancaman Pasal 55 dan 56 KUHP
Bunyi
Pasal 56 KUHP adalah sebagai berikut :
Dipidana
sebagai Pembantu kejahatan:
1. Mereka
yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka
yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan
kejahata.
Mengenai Pasal 56
KUHP, R. Soesilo menjelaskan bahwa orang “membantu melakukan” jika ia sengaja
memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum (jadi tidak
sesudahnya) kejahatan itu dilakukan.
Bila bantuan itu
diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan “sekongkol”
atau “tadah” melanggar Pasal 480
KUHP, atau peristiwa pidana yang tersebut dalam Pasal 221 KUHP.
Dalam penjelasan Pasal 56 KUHP dinyatakan bahwa :
Elemen “sengaja” harus
ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah
memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan
itu tidak dihukum.
“Niat” untuk melakukan kejahatan itu harus timbul
dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan
itu. Jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka
orang itu bersalah berbuat “membujuk melakukan” (uitlokking).
Sedangkan
menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya yang berjudul
Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal.123), mengutip pendapat Hazewinkel-Suringa,
Hoge Raad Belanda yang mengemukakan dua
syarat bagi adanya turut melakukan tindak pidana, yakni :
1. Kesatu, kerjasama
yang disadari antara para turut pelaku, yang merupakan suatu kehendak bersama
di antara mereka;
2. Kedua, mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu.
Lebih lanjut perbedaan antara “turut melakukan” dan “membantu
melakukan” didasarkan teori subjektivitas, ada 2 ukuran yang dipergunakan,
yakni:
1. Ukuran kesatu adalah mengenai wujud kesengajaan yang ada
pada diri pelaku.
Ukuran
kesengajaan dapat berupa :
a.
Soal kehendak si
pelaku untuk benar-benar turut melakukan tindak pidana, atau hanya untuk
memberikan bantuan, atau
b. Soal kehendak si pelaku untuk benar-benar mencapai akibat yang
merupakan unsur dari tindak pidana, atau hanya turut berbuat atau membantu
apabila pelaku utama menghendakinya.
2. Ukuran kedua adalah mengenai kepentingan dan tujuan dari
pelaku.
Sedangkan ukuran mengenai kepentingan atau tujuan yang sama
yaitu apabila si pelaku ada kepentingan sendiri atau tujuan sendiri, atau hanya
membantu untuk memenuhi kepentingan atau untuk mencapai tujuan dari pelaku
utama.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Dalam “turut melakukan”
Ada kerjasama yang disadari antara para pelaku dan
mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan
dalam melakukan tindak pidana tersebut.
2. Dalam Membantu melakukan
Kehendak dari orang yang membantu melakukan hanyalah
untuk membantu pelaku utama mencapai tujuannya tanpa memiliki tujuan sendiri.
0 Response to "Bunyi Pasal 55 KUHP Pidana PDF Ancaman, Sanksi dan Contoh Kasus serta Berapa Tahun Penjara"
Posting Komentar