Nomer Kontak Hp Tsel Pengacara Balikpapan Samarinda

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini


Follow Facebook Pengacara Balikpapan Samarinda

PERJANJIAN PERKAWINAN/ Prenuptial Agreement oleh Pengacara Perceraian Perdata Pidana di Balikpapan Samarinda

PERJANJIAN PERKAWINAN/ Prenuptial Agreement oleh Pengacara Perceraian Perdata Pidana di Balikpapan Samarinda


pendahuluan


Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tujuan perkawinan oleh salah satu pengacara di Balikpapan 08123453855

1. menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Menurut Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 3 dinyatakan bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Tidak seorangpun yang membayangkan dan menginginkan perpisahan saat bersama mengikrarkan janji untuk membentuk keluarga yang bahagia, sakinah, mawaddah dan rahmah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Namun dalam kenyataannya selama proses menuju  keluarga yang bahagia, sakinah, mawaddah dan rahmah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, ada riak-riak yang menjadi batu sandungan, kadang riak-riak itu berubah menjadi ombak yang kadang bisa memporak porandakan bahtera rumah tangga yang dibina dikarenakan adanya berbagai sebab.

Satu hal yang lumrah, dan bukan perkara yang tabu jika ada pasangan yang sebelum melangkah ke gerbang perkawinan membicarakan secara detail dengan pasangannya mengenai beberapa hal yang akan menjadi aturan dasar bagi perjalanan perkawinannya nanti, yang dituangkan dalam perjanjian perkawinan.

Semangat pembuatan perjanjian perkawinan ini bukan semata-mata untuk mengantisipasi jika terjadinya perpisahan, namun jika ada perbedaan pendapat terkait dengan arah dan tujuan yang mulai agak melenceng dari tujuan awal ada tempat atau panduan yang harus dijadikan rujukkan lagi apakah akan dikembalikan ke tujuan awal yang telah diperjanjikan atau perjanjian itu akan diperbaharui sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada saat itu.

Karena seyogyanya perjanjian perkawinan itu tidak hanya melulu mengenai harta kekayaan semata karena mereka bisa saja memasuk klausula-klausula atau pasal-pasal yang lain. Sebagaimana pernah dikutip dari laman klik disini.

Bahwa ada beberapa hal yang boleh saja dimasukkan kedalam perjanjian perkawinan yakni :
1. Suami tidak boleh berpoligami
2. Suami  atau isteri tidak boleh melakukan kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)  baik fisik maupun non fisik baik secara verbal maupun non verbal.
3. Isteri diperbolehkan tetap berkarier atau tetap boleh melanjutkan pendidikannya, selama tidak melalaikan kewajibannya sebagai seorang isteri bagi suaminya, Ibu bagi anak-anaknya, dan lain-lain.
Sepanjang tidak bertentangan dengan Agama,  hukum, Undang-Undang, dan Norma-norma kesusilaan  atau kepatutan.

tujuan perkawinan oleh pengacara balikpapan 08123453855

Pengertian Perjanjian Perkawinan


Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan perjanjian perkawinan itu sendiri. Dikutip dari beberapa sumber dibawah ini disampaikan pengertian perjanjian perkawinan:
1. Menurut Happy Susanto dalam bukunya pembagian Harta Gono Gini saat terjadi perceraian, memberikan pengertian tentang perjanjian perkawinan adalah :
“Perjanjian yang dibuat oleh pasangan calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan, sebelum perkawinan mereka dilangsungkan, dan isi perjanjian tersebut mengikat hubungan perkawinan mereka”.
2. Gunadi  dalam makalahnya Perjanjian Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Halaman 13, memberikan pengertian Perjanjian Perkawinan adalah :
“Sebuah perjanjian yang dibuat, sebelum, atau pada saat dilangsungkan perkawinan oleh calon suami-isteri”.
3. Dalam makalah yang sama pada Point 2, dihalaman yang sama Wirjono Pradjodikoro, memberikan arti Perjanjian perkawinan adalah :
“Suatu perhubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal, sedang pihak lain berhak menuntut pelaksanaan perjanjian itu”.

Dilihat dari beberapa pengertian Perjanjian Perkawinan diatas nampaklah bahwa perjanjian perkawinan ini tidaklah hanya mengatur tentang harta tapi bisa hal apa saja yang ingin dicapai dalam suatu pernikahan kedepannya dengan menjadikan Perjanjian Perkawinan sebagai rujukan utama.

Tujuan Perjanjian Perkawinan oleh salah satu pengacara di Balikpapan 08123453855

Tujuan Perjanjian Perkawinan


Masih banyak dari calon pasangan suami isteri yang belum menyadari arti pentingnya perjanjian perkawinan, padahal ada beberapa tujuan dari diadakan Perjanjian Perkawinan ini.

Setiap Pasangan Calon Suami Isteri pasti memiliki “goal” atau Tujuan akan membentuk Rumah Tangga yang seperti apa nantinya, dan akan mencetak anak-anak seperti apa kedepannya dan Tujuan yang dibuat tersebut haruslah jelas, berpijak pada realita yang ada saat ini dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Dikutip dari Buku Happy Susanto dalam bukunya pembagian Harta Gono Gini saat terjadi perceraian, halaman 80 mengutip tulisan Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, mengemukakan ada 6 (enam) tujuan dibuatnya perjanjian Perkawinan,yakni:
1) Membatasi atau meniadakan sama sekali kebersamaan harta kekayaan menurut Undang-Undang.
Artinya kebersamaan harta benda suami-isteri itu sifatnya terbatas, yaitu hanya berkenan dengan harta gono gini saja. Bahwa tidak ada harta bersama sama sekali, melainkan harta suami tetap menjadi hartanya dan harta isteri juga tetap menjadi hartanya sendiri. Ketika akan dibagi, harta keduanya dipisahkan berdasarkan kepemilikan harta secara pribadi. Dengan kata lain, tidak ada harta gono gini sama sekali.

2) Mengatur pemberian hadiah dari suami kepada istri atau sebaliknya atau pemberian hadiah timbal balik antara suami dan isteri. KUHPer pasal 168 mengatur bahwa, “Dalam mengadakan perjanjian perkawinan, kedua calon suami istri, secara timbal balik atau secara sepihak, boleh memberi setiap hibah yang menurut pertimbangan mereka pantas diberikan, tanpa mengurangi pemotongan hibah itu, sejauh penghibahan itu kiranya akan merugikan mereka yang berhak atas suatu bagian menurut Undang-Undang.”

3) Membatasi kekuasaan suami terhadap barang-barang kebersamaan yang ditentukan oleh KUHPer pasal 124 ayat 2, sehingga tanpa bantuan isterinya, suami tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat memutus. Hal ini juga berlaku terhadap benda-benda bergerak atau tidak bergerak yang dibawa isteri atau benda-benda yang diperoleh sepanjang perkawinan yang beratasnamakan isteri. KUHPer pasal 140 ayat 3 mengatur bahwa;

“mereka juga berhak untuk membuat perjanjian,  bahwa meskipun ada golongan harta bersama, barang-barang tetap, surat-surat pendaftaran dalam buku besar pinjaman-pinjaman Negara, surat-surat berharga lainnya dan piutang-piutang yang diperoleh atas nama isteri, atau yang selama perkawinan dan pihak isteri jatuh dalam harta bersama, tidak boleh dipindah tangankan atau dibebani oleh suaminya tanpa persetujuan isteri.”

4) Mengatur pemberian testamen dari suami untuk isteri atau sebaliknya, atau sebagai hibah timbal balik. Ketentuan tentang hibah ini diatur dalam KUHPer pasal 169.
“Hibah –hibah itu dapat berkenaan dengan barang-barang yang telah ada seprti yang dirinci dalam akta hibahnya, dapat pula dengna seluruh atau sebagian harta warisan si penghibah.”

5) Mengatur pemberian hadiah oleh pihak ketiga kepada suami atau kepada isteri. Hal ini diatur dalam KUHPer Pasal 176, yang berbunyi sebagai berikut:

“baik dengan perjanjian perkawinan maupun dengan akta notaris tersendiri, yang dibuat sebelum dan berhubungan dengan perkawinan itu, pihak-pihak ketiga diperbolehkan memberi setiap hibah yang demikian, sepantas pertimbangan mereka kepada calon suami isteri atau salah seorang dari mereka, dengan tidak mengurangi kemungkinan akan dikuranginya hibah tadi, sekadar perbuatan itu kiranya akan merugikan mereka yang berhak atas suatu bagian menurut Undang-Undang dirugikan”.

6) Mengatur testamen dari pihak ketiga kepada suami/isteri, sebagaimana diatur dalam KUHPer pasal 178, yang berbunyi sebagai berikut:
“Suatu Hibah yang terdiri dan seluruh atau sebagian warisan si penghibah, meskipun diberikan hanya untuk kedua suami isteri atau untuk salah seorang dan mereka, selalu dianggap diberikan untuk anak-anak dan keturunan mereka, bila si penghibah hidup lebih lama daripada yang diberi hibah, dan bila dalam akta tidak ditentukan lain. Hibah seperti itu hapus, bila si penghibah hidup lebih lama daripada anak-anak dan keturunan mereka selanjutnya yang diberi hibah”.



Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "PERJANJIAN PERKAWINAN/ Prenuptial Agreement oleh Pengacara Perceraian Perdata Pidana di Balikpapan Samarinda"

  1. Like every other McAfee product, you can easily download the trial version of McAfee LiveSafe antivirus. The trial version of McAfee antivirus is available on its official website that goes by the URL mcafee activate. Although, McAfee LiveSafe is a globally trusted security product but for making sure it is recommended to download the trial version of every security product before purchasing or renewing your security subscription. Visit௹☞ telstra bigpondPlumbers Near Menorton.com/setupoffice.com/setupwww.office.com/setupnorton account

    BalasHapus

Silahkan Hubungi Pengacara Balikpapan Samarinda dengan klik gambar ini

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini

7 Tips Cara Menjual Mobil Pribadi Dengan Harga Pantas by Birojasa pengurusan stnk bpkb terdekat di balikpapan samarinda penajam

Pelayanan Biro Jasa Pengurusan STNK dan BPKB Terdekat hp/wa 0812-3456-243 di Balikpapan, Samarinda, Penajam, Tenggarong, Kutai Timur, Berau ...