Nomer Kontak Hp Tsel Pengacara Balikpapan Samarinda

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini


Follow Facebook Pengacara Balikpapan Samarinda

Manfaat Perjanjian Perkawinan disarikan oleh Pengacara Perceraian Perdata Pidana di Balikpapan Samarinda

artikel oleh Pengacara Perceraian Perdata Pidana di Balikpapan Samarinda

Manfaat Perjanjian Perkawinan 

Perjanjian Perkawinan ini masih terasa tabu dibicarakan dimasyarakat kita, walaupun dikalangan masyarakat tertentu seperti pengusaha dan Artis dan hal ini sudah merupakan hal yang lumrah. Namun ada beberapa contoh kasus yang gara-gara salah satu pihak dari calon pasangan suami isteri membicarakan tentang perjanjian perkawinan membuat calon pasangannya menilik kembali keputusan untuk melangkahkan kaki ke jenjang perkawinan, karena menganggap dengan membicarakan tentang perjanjian perkawinan calon pasangan suami isteri tersebut telah melakukan hitung-hitungan dalam perkawinan meraka serta tidak tulus memberikan segalanya buat pasangannya.
Manfaat perjanjian perkawinan kantor pengacara di balikpapan

Padahal dalam perkembangan di dunia hukum telah ada putusan Mahkamah Konstitusi NO. 69/PUU-XIII/2015, tentang Putusan atas pengajuan Perkara Pengujian terhadap Undang-Undang NO. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh Ny. Ike Farida, salah satu putusannya adalah tentang kelonggaran masa pembuatan Perjanjian Perkawinan.
Dengan putusan Mahkamah Konstittusi itu, kini perjanjian Perkawinan  bisa dilakukan atau dibuat sebelum, dan selama perkawinan berlangsung, karena dalam kenyataannya ada pasangan suami isteri yang merasa membutuhkan Perjanjian Perkawinan setelah perkawinan berlangsung bukan sebelum perkawinan berlangsung. Dan dalam putusannya Mahkamah Konstitusi juga memberikan kelonggaran untuk mengubah perjanjian Perkawinan tersebut sepanjang disetujui oleh kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga dan pencatatnya dapat disyahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan atau  oleh Notaris.
Banyak pendapat terkait dengan putusan MK tersebut ada yang mendukung adanyapemikiran yang terbuka dan maju dimana hukum mengikuti perkembangan Sosial dan Budaya, namun ada juga yang berpendapat bahwa dengan adanya putusan MK ini maka akan mengaburkan tujuan luhur dan suci daripada perkawinan yang merupakan  ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.(Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974).
Namun bagaimanapun pendapat dari berbagai kalangan, menurut penulis (salah satu pengacara di Balikpapan) berpendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut cukup bagus dan merupakan jalan keluar bagi pasangan suami isteri yang dimasa perkawinannya berlangsung membutuhkan Perjanjian Perkawinan dimana dimasa-masa memasuki gerbang perkawinan  hal ini belum terpikirkan, asalkan dipatuhi dengan sebaik-baiknya dan dilaksanakan dengan baik tanpa maksud tersembunyi dari salah satu pihak.
Tujuh Manfaat Perjanjian Perkawinan kantor pengacara 08123453855 di Balikpapan

 Manfaat Perjanjian Perkawinan

Sebenarnya apa sih manfaat dengan di buatnya Perjanjian Perkawinan baik sebelum maupun sesudah perkawinan berlangsung. Penulis mencoba menyatukan dari beberapa sumber (kompasiana,kcaselawyer, dan buku happy susanto) berikut perpaduaan ketiganya ditambah dengan penjelasan tambahan dari penulis:

1.    Menjamin keamanan aset  dan kondisi keuangan

Roda kehidupan selalu berputar tak selamanya kita bertengger dipuncak, seperti siklus hidup ada yang lahir, tumbuh dewasa, tua dan meninggal bahkan ada yang belum menjadi dewasa telah tiada. Demikian Juga kondisi usaha yang mungkin Anda bangun dari nol karena kondisi ekonomi maupun kebijakan perusahaan yang tidak tepat, menyebabkan usaha yang Anda bangun dari nol kembali ke nol. Jika ada perjanjian perkawinan maka hal ini akan mengamankan ekonomi keluarga.

2.    Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga.

Dengan adanya perjanjian Perkawinan kita akan mengetahui dengan jelas kemana harta peninggalan keluarga, karena tidak adanya pencampuran harta yang akan mengaburkan asal-usul harta tersebut karena telah melebur menjadi satu kesatuan harta yang disebut dengan harta gono gini. Namun dengan adanya perjanjian Perkawinan maka akan jelas harta peninggalan keluarga secara turun temurun.

3.    Melindungi kepentingan seorang isteri jika suami melakukan poligami.

Sebenarnya aturan untuk suami yang berpoligami sudah jelas adanya, kapan harta bersama untuk isteri pertama, kedua dan ketiga. untuk menghindari pertikaian Perjanjian Perkawinan dapat memastikan permisahan harta peninggalan terhadap isteri, baik untuk perkawinan yang pertama, kedua, ketiga bahkan yang keempat. masing-masing isteri akan tenang dan hidup terjamin. Jauh dari pertikaian dan perselisihan antar ahli waris.

4.    Menjaga hubungan kemitraan dalam political marriage

Sepertinya perkawinan yang dilatarbelakangi oleh hubungan kemitraan atau relasi bisnis tidak hanya kita lihat disinetron atau film-film dilayar lebar atau drama korea (drakor ala oppa-oppa) saja, namun bisa kita temui dalam kehidupan sehari-hari dari desa sampai perkotaan. Hal ini adalah baik sekali dari semangat untuk menyatukan bisnis yang semakin besar. Namun ada hal yang harus diantisipasi dari awal bahwa penyatuan beberapa orang dalam satu kapal bukanlah hal yang mudah untuk menghindari konflik dikemudian hari dan menjaga tetap terjalinnya hubungan yang harmonis, maka Perjanjian perkawinan adalah solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

5.    Menjamin kondisi financial Anda setelah terjadi perceraian baik karena kematian maupun karena putusan Pengadilan.

Dengan adanya perkawinan dan adanya buah hati biasanya banyak yang berubah ada suami yang menginginkan isterinya berhenti bekerja dan lebih fokus mengurusi urusan keluarga dan buah hati mereka. Sehingga urusan mencari nafkah sepenuhnya menjadi tanggungjawab suami.
Dengan adanya perpisahan banyak hal yang berubah baik dari segi tanggungjawab membesarkan buah hati yang merupakan hasil perkawinan, perpisahan harta dalam perkawinan, dan pihak yang bertanggung jawab atas mencari nafkah keluarga.
Dengan adanya perjanjian perkawinan yang telah dibuat terlebih dahulu atau dibuat setelah perkawinan berlangsung yang menyebutkan beberapa hal yang menyangkut tentang nafkah anak dan biaya pendidikan salah satunya, jika perceraian terjadi maka pihak yang mendapat hak asuh anak tinggal meminta hakim untuk memerintakan kepada suami untuk menjalankan kesepakatan dalam perjanjian tersebut.

6.    Menghindari motivasi perkawinan  yang tidak sehat

Dengan dibuatnya Perjanjian Perkawinan maka dapat menghindari niat tidak tulus dan calon pasangan yang ternyat memiliki maksud untuk melunasi hutang-hutang atau untuk menciptakan hutang-hutang baru dengan nama pasangannya dengan jaminan kekayaan hasil pernikahan. Janji manis calon pasangan belum tentu seutuhnya benar, dan dalam prakteknya seringkali permasalahan muncul setelah berumah tangga berlangsung. Hal-hal ganjil yang harusnya menjadi awal yang mencurigakan diabaikan karena rasa cinta yang sudah membutakan logika, inilah biasanya yang menjadi awal malapetaka. Walaupun dalam ajaran agama kita tidak boleh berprasangka buruk kepada orang lain terlebih calon pasangan kita namun kita harus tetap waspada terhadap berbagai kemungkinan dan mencari data yang seakurat mungkin mengenai calon pasangan kita. Betullah falsaffah jawa  bahwa saat memilih pendamping hidup kita harus melihat bibit, bobot dan bebet.
bibit,bobot, bebet dalam manfaat perjanjian perkawinan 08123453855
Dikutip dari laman kompasiana, menjelaskan dengan gambang bibit bobot dan bebet ini, yakni:

Pertama, Bobot artinya kualitas diri, baik secara lahir maupun batin. Termasuk keimanan, pendidikan, pekerjaan, kecakapan dan perilaku si calon yang bersangkutan.

Tujuannya untuk memastikan, bahwa si calon mempelai pria siap menanggung nafkah, mengimami serta mengasihi.
 Pertimbangan bobot ini meliputi:
•    Jangkeping Warni (sempurnanya fisik secara keseluruhan dan berfungsinya seluruh anggota tubuh artinya tidak buta, tuli, bisu atau impoten)
•    Rahayu ing mana (inner beauty) termasuk memahami dan dapat mengamalkan suruh ajaran agama.
•    Ngertos unggah-ungguh (mengerti Tata Krama)
•    Wasis (ulet)

Kedua, Bibit adalah asal usul atau garis keturunan. Karena watak dan karakter seseorang anak berpotensi diturunkan dari keluarga intinya.

Ketiga, Bebet asal kata bebedan atau cara berpakaian zaman dahulu cara berpakaian menunjukkan status sosial, prestice,harkat dan martabatnya. 

Kenapa posisinya ketiga karena bukan hal yang dianggap paling penting karena ada istilah jawa ojo ketungkul marang kalungguhan, kadonyan lan kemareman (janganlah terobsesi atau terkungkung oleh keinginan untuk memperoleh kedudukan, kebendaan dan kepuasaan duniawi).

7.    Perjanjian Perkawinan juga sangat bermanfaat bagi kepentingan kaum perempuan.

Walaupun tidak selamanya perempuan dalam posisi yang dirugikan haknya atau dicedarai haknya, namun dari pengalaman penulis selama menjadi pengacara di Balikpapan, tidak sedikit menemukan wanita-wanita yang setelah di tinggal pasangannya baik karena perceraian maupun karena kematian, mengalami goncangan dari segi ekonomi baik karena hilangnya/berkurangnya sumber penghasilan maupun adanya perebutan harta antara mantan pasangan hidupnya, maupun keluarga pasangannya baik dari anak-anaknya maupun keluarga yang lainnya. Dengan adanya Perjanjian Perkawinan ini diharapkan jika terjadi sesuatu perpisahan dengan pasangannya kepentingan kaum perempuan sedikit terlindungi, karena ada media hukum untuk menyelesaikan masalah rumah tangga terkait dengan harta-harta dalam perkawinan.


Mau konsultasi atau memiliki pertanyaan seputar Permasalahan hukum dalam perkawinan  dan keluarga ? silahkan menghubungi kami di 08 12345 3855 (whatsapp available)
-------------------------------------------------------------------------
Sumber buku:  Happy susanto, dalam bukunya pembagian Harta Gono-Gini saat terjadinya perceraian, halaman 86-87

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Manfaat Perjanjian Perkawinan disarikan oleh Pengacara Perceraian Perdata Pidana di Balikpapan Samarinda"

Posting Komentar

Silahkan Hubungi Pengacara Balikpapan Samarinda dengan klik gambar ini

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini

7 Tips Cara Menjual Mobil Pribadi Dengan Harga Pantas by Birojasa pengurusan stnk bpkb terdekat di balikpapan samarinda penajam

Pelayanan Biro Jasa Pengurusan STNK dan BPKB Terdekat hp/wa 0812-3456-243 di Balikpapan, Samarinda, Penajam, Tenggarong, Kutai Timur, Berau ...