Nomer Kontak Hp Tsel Pengacara Balikpapan Samarinda

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini


Follow Facebook Pengacara Balikpapan Samarinda

Review Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh Pengacara Perceraian Perdata Pidana di Balikpapan Samarinda

Review Singkat Pengacara Perceraian Perdata Pidana di Balikpapan Samarinda Hp/WA 08123453855 tentang :

Hubungan kerja 

berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003-UU Ketenaga kerjaan


Berdasarkan BAB IX Hubungan kerja Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 atau UU ketenagakerjaan dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 66, dijelaskan Hubungan Kerja adalah sebagai berikut :


Pasal 50 “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh”.

Pasal 51
(1) Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
(2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.


Bentuk perjanjian kerja Tertulis muatannya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 54
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 atau UU ketenagakerjaan

Pasal 52
(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan,dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
(3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.

Ulasan penulis tentang Pasal 52 ayat (1) huruf a

    Kata sepakat mengikatkan diri satu dengan yang lain seperti dimaksud dalam Pasal 52 ayat 1 huruf a  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ini  memperlihatkan adanya asas konsensualisme. Asas ini merupakan salah satu azas di dalam hukum perjanjian yang biasa dikenal ada lima asas penting yakni asas kebebasan berkontrak,asas kepastian hukum (pacta sun servanda), asas i’tikad baik dan asas kepribadiaan. Asas “konsensualisme” berasal dari bahasa latin “consensus”, yang berarti  sepakat. Asas ini merupakan kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian, jadi suatu perjanjian telah dianggap sah dan mengikat kedua belah pihak dengan adanya kata sepakat tanpa perlu formalitas, pada umumnya perjanjian dianggap sah dan mengikat apabila tercapainya kesepakatan mengenai hal-hal pokok dari perjanjian yang dibuat.

    Namun hal ini memiliki titik kelemahan jika dikemudian hari terjadi perbedaan penafsiran dan berujung pada perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah untuk proses litigasinya kita memerlukan kerja yang lebih keras untuk membuktikan adanya perjanjian tersebut pernah ada diantaranya.

    Asas konsensualisme ini dalam hukum positif mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang terdapat dalam Pasal 1320 yang berbunyi “ Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat :
(1)    Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
(2)    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
(3)    Suatu pokok persoalan tertentu.
(4)    Suatu sebab yang tidak terlarang.
    Jadi harus adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, dan dilakukan secara formil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak adanya unsur paksaan dan kekhilafan didalamnya, karena jika ada unsur paksaan dan kekhilafan atau penipuan maka “tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan” demikian bunyi Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Jika dikaitkan dengan ajaran Islam penulis pengacara Balikpapan Yuni, A.Md., S.H., diingatkan akan satu ayat dalam surat An Nisa di dalam Al Qu’ran,yakni ayat ke-29 yang memiliki arti sebagai berikut : “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.


Ulasan penulis tentang Pasal 52 ayat (1) huruf b kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;

Didalam penjelasan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003-UU Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa :” Yang dimaksud dengan kemampuan atau kecakapan adalah para pihak yang mampu atau cakap menurut hukum untuk membuat perjanjian. Bagi tenaga kerja anak, yang menandatangani perjanjian adalah orang tua atau walinya.”


 Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50 “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Hubungan kerja terjadi karena adanya Perjanjian Kerja, selanjutnya dalam Pasal 56 disebutkan bahwa:


Pasal 56
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan trasmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.100/MEN/VI/2004, tentang
Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu tertentu,  dimana  pada BAB I, Ketentuan Waktu Tertentu Umum, Pasal 1 angka 1 yang dimaksud Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah : “Perjanjian Kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu”.

Sedangkan syarat kerja dan ketentuan yang memuat hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja/butuh yang diperjanjikan dalam PKWT, dipersyaratkan tidak boleh lebih rendah daripada ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku (pasal 2 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.100/MEN/VI/2004, tentang Ketentuan Palaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu jo Pasal 54 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan-UU Ketenagakerjaan)
   

.....
Kontak Praktisi Konsultan Hukum selain melalui Telp ataupun WA 08123453855, Anda bisa menghubungi juga melalui akun Instagram Anda ke IG : Pengacara.balikpapan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Review Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh Pengacara Perceraian Perdata Pidana di Balikpapan Samarinda"

Posting Komentar

Silahkan Hubungi Pengacara Balikpapan Samarinda dengan klik gambar ini

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini

7 Tips Cara Menjual Mobil Pribadi Dengan Harga Pantas by Birojasa pengurusan stnk bpkb terdekat di balikpapan samarinda penajam

Pelayanan Biro Jasa Pengurusan STNK dan BPKB Terdekat hp/wa 0812-3456-243 di Balikpapan, Samarinda, Penajam, Tenggarong, Kutai Timur, Berau ...