Nomer Kontak Hp Tsel Pengacara Balikpapan Samarinda

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini


Follow Facebook Pengacara Balikpapan Samarinda

Kompilasi Hukum Islam-Bab I- Hukum Perkawinan (3) by Pengacara Perceraian Perdata Pidana di Balikpapan Samarinda

sambungan dari artikel Pengacara Perceraian Perdata Pidana di Balikpapan Samarinda

Kompilasi hukum Islam Bab I-Hukum Perkawinan

-tulisan ke-3 dalam lanjutan pembahasan


 Bagian 1, klik disini



Bagian 2 , klik disini

Bagian 3

Bab XIII-Harta Kekayaan Dalam Perkawinan (Pasal 85-Pasal 97)

Bab XIV-Pemeliharaan Anak (Pasal 98-Pasal 106)

Bab XV-Perwalian (Pasal 107-Pasal 112)


BAB XIII

HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN


Pasal 85

    Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri

Pasal 86

(1)    Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
(2)    Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.

Pasal 87

(1)    Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah  penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
(2)    Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.

Pasal 88

        Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.

Pasal 89

        Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun harta sendiri.

Pasal 90

        Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya.

Pasal 91

(1)    Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud.
(2)    Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga.
(3)    Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban.
(4)    Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.

Pasal 92

        Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.

Pasal 93

1.    Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.
2.    Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan terhadap kepada harta bersama.
3.    Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
4.    Bila harta bersama tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteri.

Pasal 94

1.    Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
2.    Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1) dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat.

Pasal 95

1.    Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 dan pasal 138 untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk , boros, dan sebaginya.
2.    Selama masa sita dapat dilakukan penjualan atas harta bersama untuk keperluan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.

Pasal 96

1.    Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
2.    Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hutang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar Putusan Pengadilan Agama.

Pasal 97

    Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

BAB XIV

PEMELIHARAAN ANAK


Pasal 98

(1)    Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
(2)    Orang tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
(3)    Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat terdekat yang mampu menunaikan kewajiban tersebut apabila kedua orang tuanya tidak mampu.

Pasal 99

Anak yang sah adalah:
a.    Anak yang dilahirkan dalam atau akbiat perkawinan yang sah;
b.    Hasil dari perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.

Pasal 100

    Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan meneguhkan pengingkarannya dengan li’an.

Pasal 101

    Seorang suami yang mengingkari sahnya anak, sedang isteri tidak menyangkahlnya, dapat meneguhkan pengingkarannya dengan li’an.

Pasal 102

(1)    Suami yang akan mengingkari seorang anak yang lahir dari isterinya, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa istrinya melahirkan dan berada di tempat yang memngkinkan dia mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama.
(2)    Pengingkaran yang diajukan sesudah lampau waktu tersebut tidak dapat diterima.

Pasal 103

(1)    Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya.
(2)    Bila akta kelahiran alat bukti lainnya tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usal seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang sah.
(3)    Atas dasar ketetapan Pengadilan Agama tersebut ayat (2), maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama tersebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.

Pasal 104

(1)    Semua biaya penyusuan anak dipertanggungjawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahnya telah meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya.
(2)    Penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalam masa kurang dua tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya.

Pasal 105

Dalam hal terjadinya perceraian:
a.    Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b.    Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak ntuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
c.    Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Pasal 106

(1)    Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau dibawah pengampunan, dan tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikannya kecuali karena keperluan yang mendesak jika kepentingan dan keselamatan anak itu menghendaki atau suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan lagi.
(2)    Orang tua bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari kewajiban tersebut pada ayat (1).



BAB XV

PERWALIAN


Pasal 107

(1)    Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
(2)    Perwalian meliputi perwalian terhadap diri dan harta kekayaanya.
(3)    Bila wali tidak mampu berbuat atau lalai melaksanakan tugas perwaliannya, maka pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat untuk bertindak sebagai wali atas permohonan kerabat tersebut.
(4)    Wali sedapat-dapatnya di ambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik, atau badan hukum.

Pasal 108

    Orang tua dapat mewasiatkan kepada seseorang atau badan hukum untuk melakukan perwalian atas diri dan kekayaan anak atau anak-anaknya sesudah ia meninggal dunia.

Pasal 109

    Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum dan memindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatnya bila wali tersebut pemabuk, penjudi, pemboros, gila dan atau melalaikan atau menyalah gunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya.

Pasal 110

(1)    Wali berkewajiban mengurus diri dan harta orang yang berada di bawah perwaliannya dengan sebaik-baiknya dan berkewajiban memberikan bimbingan agama, pendidikan dan keterampilan lainnya untuk masa depan orang yang berada di bawah perwaliannya.
(2)    Wali dilarang mengikatkan, membebani dan mengasingkan harta orang yang berada dibawah perwaliannya, kecuali bila perbuatan tersebut menguntungkan bagi orang yang berada di bawah perwaliannya yang tidak dapat dihindarkan.
(3)    Wali bertanggung jawab terhadap harta orang yang berada di bawah perwaliannya dan mengganti kerugian yang timbul sebagai kesalaaahan atau kelalaiannya.
(4)    Dengan tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam pasal 51 ayat (4) Undang-Undang No.1 Tahun 1974, pertanggungjawaban wali tersebut ayat (3) harus dibuktikan dengan pembukuan yang ditutup tiap satu tahun satu kali.

Pasal 111

(1)    Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah.
(2)    Apabila perwalian telah berakhir, maka Pengadilan Agama berwenang mengadili perselisihan antara wali dan orang yang berada di bawah perwaliannya tentang harta yang diserahkan kepadanya.

Pasal 112

    Wali dapat mempergunakan harta orang yang berada di bawah perwaliannya, sepanjang diperlukan untuk kepentingannya menurut kepatutan atau bil ma’ruf kalau wali fakir.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kompilasi Hukum Islam-Bab I- Hukum Perkawinan (3) by Pengacara Perceraian Perdata Pidana di Balikpapan Samarinda"

Posting Komentar

Silahkan Hubungi Pengacara Balikpapan Samarinda dengan klik gambar ini

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini

7 Tips Cara Menjual Mobil Pribadi Dengan Harga Pantas by Birojasa pengurusan stnk bpkb terdekat di balikpapan samarinda penajam

Pelayanan Biro Jasa Pengurusan STNK dan BPKB Terdekat hp/wa 0812-3456-243 di Balikpapan, Samarinda, Penajam, Tenggarong, Kutai Timur, Berau ...